Dalam tugas ini saya Rizky Fajar dan teman saya Fadil Wahyu Aditama akan menulis sebuah tulisan mengenai Manusia dan Keadilan dan sekaligus ini adalah tugas dari mata kuliah "Ilmu Budaya Dasar" atau yang lebih dikenal dengan IBD. pertama saya dan teman saya akan menjelaskan mengenai manusia selanjutnya mengenai keadilan dan kemudian mengaitkan antara keduanya, pertama-tama saya dan teman saya akan menjelaskan mengenai manusia itu sendiri.
A. MANUSIA
Dalam ilmu eksakta, manusia dipandng sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia (ilmu kimia), manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi (ilmu fisika), manusia merupakan makhluk biologisyang tergolong dalam golongan makhluk mamalia (biologi). Dalam ilmu-ilmu sosial manusia merupakanmakhluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus (ilmu ekonomi), manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri (sosiologi), makhluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan (politik) makhluk yang berbudaya, sering disebut homo-humanus (filsafat), dan lain sebagainya.
Ada dua pandangan yang akan kita jadikan acuan untuk menjelaskan tentang unsur-unsur yang membangun manusia
1) Manusia terdiri dari empat unsur terkait, yaitu
a. Jasad,
b. Hayat.
c. Ruh,
d. Nafs.
2) Manusia sebagai satu kepribadian mengandung tiga unsur, yaitu :
a. Id, merupakan libido murni,atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran (unconcious). Terkurung dari realitas dan pengaruh sosial, Id diatur oleh prinsip kesenangan, mencari kepuasan instingsual libidinal yang harus dipenuhi baik secara langsung melalui pengalaman seksual, atau tidak langsung melalui mimpi atau khayalan.
b. Ego, merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
c. Superego, merupakan kesatuan standar-standar moral yang diterima oleh ego dari sejumlah agen yang mempunyai otoritas di dalam lingkungan luar diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandangan orang tua.
B. HAKEKAT MANUSIA
1) Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.
2) Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Terdiri dari dua hal,yaitu perasaan inderawi dan perasaan rohani. Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia,misalnya:
a. Perasaan intelektual,
b. Perasaan estetis,
c. Perasaan etis,
d. Perasaan diri,
e. Perasaan sosial,
f. Perasaan religius.
3) Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi.
4) Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.
C. KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1) Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
a. Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
b. Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2) Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
a. Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
b. Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3) Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
a. Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b. Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4) Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5) Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6) Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.
D. MANUSIA DAN KEADILAN
Dari beberapa definisi di atas bahwa manusia ialah suatu partikel-partikel dari sekumpulan atom yang membentuk suatu system yang dimiliki manusia serta memiliki energy dan hasrat kebutuhan dasar secara biologis dan sesuatu yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat bertahan apabila saling berpangku tangan sesama manusia dan memiliki perhitungan dalam setiap pergerakannya dan manusia itu sendiri memiliki jasad, hajat, ruh dan nafs dan juga manusia memiliki struktur kepribadian dilihat dari sudut pandang Sigmund freud yaitu Id, Ego dan Superego yang mengendalikan perilakunya serta yang mempengaruhi perkembangan dalam kerpribadiannya.
Sedangkan keadilan apabila dilihat dari definisi-definisi di atas ialah suatu hal yang abstrak dan bagaimana cara kita mewujudkan keadilan di mulai dengan mengerti dulu apa arti dari keadilan tersebut dan banyak definisi-definisi yang di ungkapkan oleh para ahli di atas dan akan saya dan teman simpulkan supaya definisi-definisi di atas akan menjadi lebih sederhana, dan dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang serta mengenai hak setiap individu baik berdasarkan jasa yang pernah diberikan atau tidak melihat dari segi jasa yang telah diberikan dan keadilan setiap individu sudah di atur dalam suatu undang-undang atau hokum yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban yang dapat dimiliki oleh setiap individu
Dari dua kesimpulan mengenai manusia dan kewajiban di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia dan keadilan adalah suatu keterkaitan yang berkesinambungan yang dimana setiap manusia harus diperlakukan secara adil dalam hidupnya dan harus mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya baik itu yang sudah di atur dalam undang-undang atau hukum yang berlaku atau mendapatkan hak dengan apa yang telah diberikan selama ini serta mendapatkan kehidupan secara layak dan sejahtera dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari,
Demikian penjelasan dari saya dan teman saya dalam materi Manusia dan Keadilan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan kita dalam memandang suatu kedilan bagi setiap individu, maaf apabila ada kesalahan akibat keterbatasan kamu, terimakasih.
Daftar Pustaka
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
http://smileandsprit.blogspot.com/2012/10/manusia-dan-kebudayaan-dikaitkan-dengan.html
oke terima kasih.. :)
ReplyDeletewhy are humans called homo humanus? What exactly is homo humanus?
ReplyDeleteTelkom University